Tindakan Kesehatan Hewan pada saat Kedatangan

Artikel 5.7.1
Negara pengimpor manapun hanya diperbolehkan nuntuk menerima pemasukan hewan ke dalam wilayahnya apabila hewan tersebut telah diperiksa oleh Dokter Hewan Resmi dari negara pengekspor dan disertai dengan sertifikat kesehatan internasional yang diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang di negara pengekspor.
  • Suatu negara pengimpor mungkin memerlukan pemberitahuan yang memadai terlebih dahulu tentang tanggal yang di usulkan untuk pemasukan hewan, yang menyatakan tentang spesies, jumlah, alat transportasi yang digunakan dan juga pos perbatasan yang akan di gunakan sebagai tambahan, negara pengimpor harus mengumumkan suatu daftar tentang pos perbatasan untuk melaksanakan kegiatan penanganan terkeait dengan importasiyang dilakukan dan juga mengusahakan supaya proses importasi dan transit dilaksanakan dengan cara yang paling cepat dan yang paling efektif
  • Suatu negara pengimpor dapat melakukan penolakan terhadap pemasukan hewan ke dalam wilayahnya jika dianggap hewan tersebut memiliki penyakit tertentu di negara asal ataupun negara transit. Dalam kasus negara transit, larangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku untuk hewan lebah yang diangkut dalam kendaraan dengan wadah/kemasan yang tertutup rapat
  • Suatu negara pengimpor dapat melarang pemasukan ke dalam wilayahnya jikalau pada saat dilaksanakan pemeriksaan oleh Dokter Hewan Pemerintah di pos perbatasan di temukan bahwasannya hewan tersebut terinfeksi oleh penyakit yang ditularkan pada hewan hewan yang ada di dalam wialayah negara pengimpor.
  • Hewan yang tidak disertai dengan sertifikat kesehatan hewan internasional yang sesuai dengan persyaratan dari negara pengimpor juga dapat ditolak masuk. Dalam keadaan ini, Otoritas Veteriner dari negara pengekspor harus segera diberitahu sehingga memberikan kesempatan untuk mengkonfirmasikan temuan atau mengoreksi sertifikat. Namun, negara pengimpor dapat menentukan bahwa terhadap hewan importasi harus segera dilakukan karantina agar dapat segera dilaksanakan pengamatan secara klinis dan pemeriksaan biologis agar dapat segera menentukan diagnosisnya.Jika terdapat penyakit epizootik atau sertifikat tidak dapat di koreksi, maka negara pengimpor dapat melakukan langkah langkah sebagai berikut: 
    • Kembalikan hewan tersebut ke negara pengekspor, dilakukan jika importasi tidak melibatkan negara transit 
    • Pemusnahan dilaksanakan apabila pengembalian ke negara pengekspor merupakan hal yang berbahaya dalam sudut pandang kesehatan dan apabila tidak memungkinkan adanya proses pengembalian 
  • Hewan yang telah disertai dengan sertifkat Dokter Hewan Internasional dan dinyatakan sehat oleh Dokter Hewan yang bertugas di perbatasan , harus diijinkan untuk dilakukan importasi dan ditransportasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku sampai dengan tempat yang dituju.

Artikel 5.7.2
  • Setiap negara pengimpor harus menerima : 
    • Semen 
    •  Embryo/Ova 
    •  Telur tetas Induk lebah 
 Yang disertai dengan suatu Sertifikat Dokter Hewan Internasional
  • Suatu negara pengimpor mungkin memerlukan pemberitahuan yang memadai terlebih dahulu tentang tanggal perencanaan pemasukan ke dalam wilayahnya dari setiap pengiriman barang yang disebutkan di atas, yang menyatakan spesies, kuantitas, sifat dan kemasan produk tersebut dan pos perbatasan yang akan dilewati.
  • Suatu negara pengimpor dapat melakukan penolakan pemasukan terhadap produk produk diatas jika mempertimbangkan bahwa suatu penyakit sedang terjadi pada negara pengekspor, atau pada negara transit yang dapat terbawa oleh produk produk tersebut
  • Suatu negara dapat melarang pemasukan produk produk di atas pada pos perbatasan yang pertama jika produk tersebut di atas tidak di sertai dengan sertifikat Dokter Hewan Internasional yang mencakup persyaratan yang ditetapkan oleh negara pengimpor.
  • Dalam kondisi seperti ini, Otoritas Dokter Hewan pada negara pengekspor harus diberitahukan terlebih dahulu, dan produk tersebut kemudian dapat dikembalikan atau di tempatkan di instalasi karantina atau di musnahkan

Artikel 5.7.3
  • Negara pengimpor haruslah hanya menerima pemasukan daging dan produk yang berasal dari hewan ke dalam wilayahnya untuk tujuan konsumsi manusia yang tunduk pada butir 1 artikel 5.4.6
  • Negara pengimpor mungkin memerlukan pemberitahuan yang memadai terlebih dahulu mengenai perkiraan tanggal yang diajukan unutk pemasukan daging atau produk produk yang berasal dari hewan untuk kepentingan konsumsi manusia disertai dengan sifat dan karakteristiknya, jumlah dan kemasan dari daging maupun hasil olahannya, dan pos perbatasan mana yang akan digunakan sebagai pintu pemasukan
  • Jika dari kegiatan inspeksi disimpulkan bahwa daging atau produk hewan yang ditujukan untuk konsumsi manusia tersebut mungkin berbahaya terhadap kesehatan manusia atau hewan, atau jika Sertifikat Veteriner Internasional tidak tepat atau bahkan tidak diperuntukkan bagi komoditas tersebut, petugas Dokter Hewan dari negara pengimpor dapat menetapkan penolakannya atau dapat juga menetapkan suaut perlakuan tertentu agar supaya komoditas tersebut terjamin keamanannya. Jika produk tersebut tidak di kembalkan ke negara asal,  Otoritas Dokter Hewda negara pengekspor harus segera di beritahu , supaya dapat dengan segera memberikan konfirmasi terhadap temuan tersebut.

Artikel 5.7.4
  • Negara peingimpor harusnya hanya menerima produk yang berasal dari hewan yang digunakan untuk pemberian pakan, atau untuk keperluan farmasi atau bedah atau pertanian atau industri yang disertai dengan sertifikat Veteriner Internasional yang di keluarkan oleh Otoritas Veteriner dinegara pengekspor.
  • Negara pengimpormungkin memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu berkenaan dengan hair akan dilakukannya pemasukan produk hewan yang akan di gunakan untuk keperluan pemberian pakan, atau untuk farmasi, atau bedah atau pertanian, atau industri, sekaligus degnaninformasi tentang karakteristiknya, jumlah/kuantitas dan kemasan dari produk-produk ini, dan tempat pemasukan yang akan digunakan.
  • Negara pengimpor dapat melarang pemasukan produk hewan yang ditujukan untuk kepentingan pemberian pakan hewan, atau farmasi, atau bedah atau pertanian atau industri jikalau dengan pertimbangan bahwasannya suatu penyakit tertentu terdapat pada negara pengekspor. Pelarangan juga bisa berlaku jika pengiriman dengan melewati transit pada negara tertentu yang mana berjangkit penyakit ini, kecuali produk produk tersebut ditransportasikan dalam kemasan bersegel ataupun kontainer
  • Jika pemeriksaan terhadap sertifikat Veteriner Internasional sudah dilaksanakan dantidak diketemukan kesalahan, maka pemasukan harus disetujui
  • Negara pengimpor mungkin memerlukan bahwasannya produk hewan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam makanan hewan, atau farmasi, atau pertanian atau industri, iserahkan kepada perusahaan dengan persetujuan Otoritas Veteriner dan dalam penggunaannya dalam pengawasan Otoritas Veteriner.
  • Jika pada saat inspeksi/pemeriksaan terhadap komoditas tersebut diyatakan bahwa komditas tersebut membahayakan manusia dan hewan, atau sertifikat veteriner Internasional tidak berlaku pada komoditas tersebut, Otoritas Veteriner dari negara pengimpor dapat mengembalikan komoditas tersebut ke negara pengekspor atau menetapkan suatu perlakukan tertentu agar supaya komoditas tersebut aman bagi manusia dan hewan. Bila komoditas/produk hewan tersebuat tdak dikembalikan ke negara asal, secepatnya otoritas veteriner dari negara pengekspor harus mendapat pemberitahuan, agar supaya dapat dilakukan konfirmasi terhadap temuan atau koreksi terhadap sertifkat.

Artikel 5.7.5 
Pada saat kedatangan di pintu pemasukan dari kendaraan yang mengangkut hewan ataupun hewan terinfeksi, maka kendaraan tersebut harus dipertimbangkan dalam kondisi terkontaminasi, dan Otoritas Veteriner setempat harus menerapkan tindakan tindakan berikut
  • Keluarkan hewan tersebut dan langsung pindahkan dengan segera ke dalam kendaraan transportasi yang tidak bocor untuk kemudian : 
    • Prosedur yang disetujui oleh Otoritas Veteriner unutk dilakukan pembantaian hewan tersebut dan pemusnahan atau jikalau dimungkinkan dilakukan sterilisasi dari karkas ; atau
    • Dibawa ke instalasi karantina, jika tidak ada, ke suatu tempat yang terisolasi dan berada dekat dekat dengan tempat pemasukan
  • Turunkan dari kendaraan dan secepatnya dilakukan transportasi terhadap litter, pakan ternak dan material lain yang berpotensi untuk terkontaminasi unutk kemudian dilaksanakan pemusnahan, dan tindakan ketat terkait kesehatan hewan mungkin diperlukan bagi negara pengimpor.
  • Desinfeksi terhadap : 
    • Semua barang bawaan yang menyertainya  
    • Setiap bagian dari kendaraan yang digunakan untuk transportasi, pemberian pakan, minum, bergerak dan menurunkan hewan tersebut
  • Dilakukan desinfestasi, jika terdapat serangga vektor

Artikel 5.7.6
Pada pintu pemasukan dan kendaraan yang digunakan dianggap telah terkontaminasi, maka Otoritas Veteriner dapat melaksanakan langkah langkah seperti yang di jelaskan pada artikel 5.7.5

Artikel 5.7.7
Kendaraan tidak lagi dinyatakan sebagai bagian yang telah terkontaminasi jika langkah langkah yang telah ditetapkan oleh Otoritas Veteriner seperti dijelaskan pada artikel 5.7.5 telah dilaksanakan
Mungkin kendaran setelah itu diperbolehkan untuk melewati pintu pemasukan

Artikel 5.7.8
Kapal laut dan kapal udara sebaiknya tidak di tolak untuk bersandar atasa alasan kesehatan hewan jika sedang terjadi keadaan darurat.
Namun kapal laut atau pesawat tersebut harus mengalami tindakan tindakan tertentu yang sekiranya di perlukan terkait kesehatan hewan sebagaimana yang disarankan oleh Otoritas Veteriner

Artikel 5.7.9

  • Pesawat yang membawa hewan ataupun produk hewan tidak perlu untuk dianggap berasal dari daerah yang terinfeksi semata mata hanya karena mendarat pada beberapa bandara asalakan bandara tersebut tidak terinfeksi. Hal ini harus dipertimbangkan bahwa transit langsung tidak memberikan kesempatan bagi hewan atau prosuk hewan untuk turun dari pesawat
  • Pesawat apapun yang datang dari negara lain yang mana pada negara tersebtu terdapat serangga vektor maka selayanknya untuk dilakukan desinfestasi segera setelah mendarat, kecuali desinfestasi telah dilakukan segera sebelum berangkat ataupun selama perjalanan.
*Sumber : ada pada penulis